Jumat, 04 Juli 2014

Tulisan 7 Softskill Perekonomian Indonesia (Pembukaan UUD 1945)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan maka oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan
Dan perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia telah sampailah disaat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang Kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur serta berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini KEMERDEKAANNYA.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar