Minggu, 20 Oktober 2013

Tugas Pengantar Bisnis Minggu ke-3



1.JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH  : - CV , PT , 
   YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN  TERBATAS   
   NEGARA
Jawaban:  
  • CV (Commanditaire Vennotschap) merupakan Suatu badan usaha yang dibentuk melalui perjanjian kerjasama usaha antara orang – orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Contoh: CV Arya Duta, CV Pandu Karya, CV Toha Putra, CV Andi Offset, CV Maulana Dicky, dll.
  • PT (Perseroan terbatas) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Contoh: PT Surya eva suri, PT Indofood, PT Garuda Indonesia, PT Djarum, PT Sampoerna.
  • Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Contoh:Kick Andy Foundation,Yayasan Dharmais Granadi Building,danYayasan Kanker Wisnu Wardhana, Yayasan peduli Umat,Yayasan Pembangunan Bangsa.
  • Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Contoh: Koperasi Indonesia,Koperasi Siswa,Koperasi Syariah,Koperasi Simpan Pinjam,Koperasi Surya.
  • Asuransi adalah Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya. Contoh: Asuransi Abri (ASABRI),Asuransi kesehatan Indonesia (ASKES), Jamsostek, Asuransi Jasa Rahaja, Asuransi Sinarmas.
  • Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.Contoh Leasing : Bussan Auto Finance (BAF), Adira Finance, Al Ijarah Indonesia Finance (ALIF), International Lease Finance Corporation (ILFC). 
  • Peseroan Terbatas Negara merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari PN yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien. Contoh Persero : PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri, PT Pertamina, PT Jasa Marga.


    2. SEBUT & JELASKAN TENTANG  LEMBAGA  KEUANGAN DI INDONESIA!
    Lembaga keuangan Indonesia merupakan dunia keuangan yang bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
    Contoh: koperasi, asuransi, dana pensiun, Persero, Perum.

    3.APA YG DI MAKSUD  MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA!
    1. Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli suatu assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beropersi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.  
    2. Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. 
    3.  Joint Ventura merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar